Usai Ajukan Musyawarah Sengketa, KPU Boalemo Nyatakan Bapaslon Burhanudin – Rivendi MS

Pojok6.id (Pilkada) – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Jalur Perseorangan, Burhanudin Pulubuhu – Riven Luawo, dinyatakan Memenuhi Syarat hasil Verifikasi Faktual Kedua Oleh , Minggu (18/8/2024).

Bapaslon Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo dinyatakan Memenuhi Syarat, setelah dilakukan Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Sayarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Boalemo, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo di KPU Boalemo.

Ketua KPU Boalemo, Yuyun S Antu, mengatakan bahwa jumlah memenuhi syarat yakni 10.936 dan syarat minimal yang dipersyaratkan untuk jalur perseorangan di Kabupaten Boalemo yakni 10.840.

Read More

“Sehingga untuk bakal pasangan calon bapak Burhanudin Pulubuhu dan bapak Rivendi Luawo menlebihi dari syarat minimal yang disyaratkan bakal pasangan calon pada pilkada Kabupaten Boalemo. Sehingga kami KPU Kabupaten Boalemo, menetapkan bahwa pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo Memenuhi Syarat untuk lanjut ke tahapan berikutnya,” ungkap Yuyun S Antu.

Sebelumnya, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo jalur perseorangan Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo dinyatakan Tidak memenuhi Syarat oleh KPU Boalemo di Verifikasi Faktual Kedua, karena kekurangan 78 Dukungan. Namun pasangan Burhanudin – Rivendi mengajukan musyawarah penyelesaian sengketa ke Bawaslu Boalemo.

Bawaslu Boalemo kemudian memutuskan dan sesuai kesepakatan KPU Boalemo memberikan kesempatan kepada bapaslon Burhanudin – Rivendi, memasukan dokumen syarat dukungan ke KPU Baolemo sebanyak 240.

“Jadi pada penyelesaian sengketa, diputuskan sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan bapaslon, untuk kembali memasukan dokumen syarat dukungan ke KPU sebanyak 240,” ucap ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi, usai pelaksanaan , pada Sabtu (17/8/2024).

Related posts