GORONTALO – Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Biro Hukum dan Tim Analisis Kepegawaian BKPAD Provinsi Gorontalo membahas finalisasi kesiapan pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di ruang pertemaun di salah satu restoran di Kota Gorontalo, Jumat (24/7/2020).
Berdasarkan data tahun 2019 diperkirakan laju timbulan limbah B3 sekitar 2.825 kg/hari atau 1.017 ton/tahun yang bersumber dari 110 fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).
“Baru berkisar 45 persen limbah B3 yang dapat ditangan pihak ketiga dan sisanya yang lain belum tertangani dengan baik. Hal ini diakibatkan belum tersedianya sarana pengolahan limbah B3 yang memenuhi syarat dan berizin serta biaya operasional pengelolaan yang sangat besar,” kata Fayzal Lamakaraka, Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fayzal Lamakaraka menjelaskan UPTD pengolahan limbah B3 ini diharapkan akan terbangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan limbah B3, meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan limbah yang dilaksanakan pemerintah daerah, penghasil limbah B3 dan masyarakat serta mencegah terjadinya risiko terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Pembentukan UPTD pengolahan limbah B3 merupakan amanat dari UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai tindaklanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 440/2804/OTDA, tanggal 27 Mei 2020 tentang prioritas pengelolaan limbah medis/limbah B3 pada masa pandemi wabah Covid-19 dan untuk mendorong terwujudnya pengelolaan limbah medis/limbah B3 lebih cepat, terintegrasi dan komprehensif,” ujarnya. (adv)