GORONTALO – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Gorontalo diharapkan agar selalu mencantumkan batas tanggal kadaluwarsa dalam label kemasan UMKM Lokal. Hal ini di ungkapkan Ketua Forikan Provinsi Gorontalo Idah Syahidah, saat memberikan materi pada pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diseminasi Produk Olahan Perikanan Bernilai Tambah Tahap I, Senin, (3/5/2019) di aula RM Pondok Ikan Batu.
“Kita lihat sekarang ini keragaman olahan UMKM Gorontalo sudah cukup banyak, terlebih olahan dari ikan. Untuknya diharapkan setiap produk harus ada tanggal ekspayernya atau tanggal kadaluarsanya. Itu harus dan wajib untuk meyakinkan seorang konsumen, biar tidak ada keraguan,” kata Idah.
Selain tanggal kadaluarsa, Idah menambahkan sebagai ketua Forikan bimbingan teknis yang menampilkan beberapa produk olahan dari ikan ini, juga harus bisa menampilkan label halal dan label dari Badan POM. Hal ini dinilai sangat penting, karena pada zaman 4.0 ini konsumen sudah sangat pintar memilih dan memilah produk mana yang sehat untuk dikonsumsi
“Zaman sekarang kecenderungan perubahan gaya hidup masyarakat memerlukan makanan yang sehat dan berprotein tinggi. Terlebih jika kalian memasarkan lewat media sosial, pasti yang dilihat lebih dahulu adalah label halalnya. Tapi alhamdulillah saya lihat hari ini, produk yang ditampilkan semua ada label halalnya,” tambahnya.
Diakhir materinya Idah juga mengatakan untuk program gemar makan ikan yang sudah sejak lama digalangkan melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Gorontalo, akan terus berlanjut sampai akhir masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya. Mengingat program tersebut masuk dalam program unggulan Gubernur Rusli dan Wagub Idris Rshim dalam hal mensejahterakan masyarakat untuk mengkonsumsi ikan hingga kepelosok.
Bimtek diseminasi produk olahan perikanan bernilai tambah tahap I ini diikuti kurang lebih 20 UMKM se Provinsi Gorontalo. Dimana 12 UMKM yang hadir adalah UMKM lokal yang mengelolah produk dari olahan ikan. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo