INGGRIS – Juara bertahan Liga Utama Inggris Manchester City dilarang tampil dalam kompetisi Eropa selama dua musim. Klub tersebut juga harus membayar denda sebesar 30 juta euro atau sekitar Rp 444 miliar oleh Badan Sepak Bola Eropa UEFA setelah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan Financial Fair Play (FFP).
Dalam pernyataannya, UEFA menyatakan City telah melakukan “pelanggaran serius” terhadap peraturan tersebut. Sementara klub Liga Premier tersebut akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) yang berpusat di Lausanne.
Putusan itu jika diberlakukan, akan menyebabkan anak-anak asuhan Pep Guardiola tidak bisa berlaga di di Liga Champions 2020-21, meski mereka lolos ke kompetisi klub top Eropa. Mereka juga akan dilarang dari kompetisi Eropa di musim 2021-22.
Empat tim teratas di Liga Premier lolos ke Liga Champions dan City saat ini berada di urutan kedua. Jika larangan itu diberlakukan, tim yang berada di posisi kelima akan mengambil tempat mereka.
Ketidakhadiran City dari Eropa akan berdampak signifikan pada pendapatan klub dan prestise mereka. Liverpool meraup 111 juta euro atau sekitar Rp 1,6 triliun dari UEFA karena memenangkan kompetisi musim lalu.
Liga Premier mengatakan padaMaret mereka telah memulai penyelidikan sendiri ke City dan FFP setelah UEFA memulai penyelidikannya.
Aturan FFP UEFA dirancang untuk mencegah klub menerima jumlah uang yang tidak terbatas melalui penawaran sponsor dengan organisasi yang terkait dengan pemilik.
Badan Kontrol Keuangan Klub (CFCB) UEFA mengatakan City telah melanggar aturan dengan “melebih-lebihkan pendapatan sponsornya di akunnya dan dalam informasi impas yang diserahkan ke UEFA antara 2012 dan 2016.” Ditambahkan pula, klub dinilai “gagal dalam bekerja sama dalam penyelidikan.”
City membantah pihaknya melakukan kesalahan dan mengatakan menentang keputusan tersebut. [**]
Sumber Berita dan Foto: VoA Indonesia