Tunggak Pajak Sebesar 300 Juta, Pemkot Segel Hotel Aston Gorontalo

Tunggak
Tim gabungan yang terdiri dari Badan keuangan Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kota Gorontalo, menyegel sementara Hotel Aston Gorontalo karena menunggak pajak sebesar 300 Juta. Foto: Gopos.id

KOTA GORONTALO – Tim gabungan yang terdiri dari Badan keuangan Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kota Gorontalo, menyegel sementara Gorontalo karena menunggak pajak sebesar 300 Juta.

Dilansir dari Gopos.id, tunggakan pajak sebesar 300 juta tersebut merupakan akumulasi pembayaran pajak selama tiga bulan berturut-turut. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan pada pukul 14:00 Wita, dengan memasangakan stiker didepan Lobby hotel.

“Sampai dengan sekarang, kami sudah melakukan tiga tahapan yang ada. Dan akhirnya penyegelan ini kami lakukan, karena penyetoran dari pihak hotel tak kunjung ada,”Tegas Hansmi Jahja, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo.

Read More

Sementara itu, penyegelan Hotel ini telah dilegalkan melalui peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2019 tentang ketentuan umum perpajakan daerah.

Lebih jauh, saat redaksi pojok6.id menghubungi manajemen Hotel Aston Gorontalo via telepon seluler, pihak manajemen menjelaskan secara singkat bahwa permasalahan pajak yang terjadi sekarang, merupakan kewajiban pengelola hotel sebelumnya yang tak kunjung dibayarkan.

“Jadi untuk permasalahan ini merupakan kewajiban dari pengelola sebelumnya, bukan dari pihak kami (Aston Hotel),”Jelas Gina, selaku Public Relation Hotel Aston Gorontalo. (aan)

Related posts