Pojok6.id (DPRD) – Tujuh Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023. Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD ke-145, dalam rangka pembicaraan tingkat I, di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (24/6/2024).
Dalam pandangan umumnya, seluruh Fraksi menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD Pemprov Gorontalo tahun 2023, namun tetap memberikan beberapa catatan. Catatan tersebut kemudian diminta untuk ditanggapi oleh Pj. Gubernur Gorontalo secara lisan atau secara tertulis nantinya.
“Setelah kita mengikuti dan mendengarkan Pemandangan Umum tujuh fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023, seluruh fraksi menerima dan mengharapkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan DPRD. Dengan catatan memiliki banyak masukan untuk diperbaiki,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf.
Sementara itu dalam sambutan awalnya, Pj. Gubernur Rudy Salahuddin menyampaikan pada tanggal 4 Juni 2024, BPK RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Gorontalo tahun 2023 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini tidak terlepas dari upaya untuk selalu memperbaiki kinerja, khususnya terkait kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil yang kita peroleh ini menggambarkan secara kualitatif pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2023, sudah dilaksanakan sesuai dengan standar prinsip-prinsip good governance. Meski ada catatan, nanti akan kami dalami secara teknikal maupun secara administrasi dan akan kami sampaikan secara lengkap dan tertulis,”ucap Rudy.
Deputi IV Kemenko RI ini pun berkomitmen Opini WTP yang telah diraih dapat dipertahankan serta dapat meningkatkan kualitas Opini WTP tersebut. Olehnya Rudy tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari legislatif, BPKP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, seluruh perangkat daerah, serta dukungan BPK yang senantiasa memberikan rekomendasi perbaikan atas pengelolaan keuangan.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 ini memuat tentang laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI. Diantaranya, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, serta laporan operasional. Ada pula laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. (adv)