Pojok6.id (Gorontalo) – Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Limboto menjadi sorotan. Unggahan akun media sosial dan platform Buheli Gorontalo yang menyebut “Pungli di Samsat Limboto dipelihara dari atas” dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dalam unggahan tersebut, admin BuheliGorontalo juga mengaitkan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo dengan hubungan keluarganya dengan Gubernur Gorontalo. Narasi itu dinilai dapat membangun kesan seolah-olah dugaan pungli tersebut terjadi atas arahan atau sepengetahuan gubernur.
Dr. Alvian Mato menegaskan, tuduhan yang disampaikan ke ruang publik harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau dugaan yang belum terverifikasi.
Menurut Alvian, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail justru telah memerintahkan investigasi dan klarifikasi, atas peristiwa dugaan pungli yang belakangan viral. Gubernur juga meminta, agar pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh oknum terkait ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gubernur Gusnar Ismail tidak main-main dalam menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat Gorontalo. Beliau tegas. Jika ada yang terbukti bersalah, tentu harus diberikan sanksi,” tegas Alvian.
Ia menambahkan, ketegasan pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab setiap pihak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun laporan mengenai dugaan penyimpangan merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, kritik dan pemberitaan harus tetap berpijak pada fakta, bukan berkembang menjadi tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
Alvian mengingatkan, apabila informasi yang disebarkan melalui akun media sosial maupun platform BuheliGorontalo terbukti tidak benar dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, penyebarnya dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat dan pengelola media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang menyangkut tuduhan pelanggaran dan nama baik seseorang.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, tetapi penyampaian informasi juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai dugaan yang belum terbukti justru berkembang menjadi fitnah dan menyesatkan masyarakat,” demikian Alvian. (Adv)
