Tripartit Kabupaten Gorontalo Lahirkan Program Kursial Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

Bupati Nelson Pomalingo bersama Tripartit Kabupaten Gorontalo Tahun 2023. Foto Humas

Pojok6.id (Limboto) – Tripartit Kabupaten Gorontalo terus berkolaborasi dengan melahirkan berbagai program kursial, dalam rangka untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Hal itu dibuktikan dengan menggelar rapat kerja Lembaga Kerja Sama (LKS), di Food Court Limboto, Selasa (10/10/2023).

Bupati Gorontalo, , dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dilaksanakan rapat kerja LKS itu. Pihaknya terus mendukung berbagai upaya, yang dapat melahirkan berbagai program pendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Gorontalo.

“Karena itu melalui rapat kerja diharapkan dapat melahirkan berbagai program inovatif, membantu pemerintah mewujudkan visi dan misi Kabupaten Gorontalo,” Kata Nelson.

Read More

Dirinya berharap, forum ini menjadi wadah komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan dan representasi seluruh pekerja buruh, pengusaha dan pemerintah di masing-masing tingkatan LKS tripartit.

“Harapannya semoga LKS Tripartit Kabupaten Gorontalo, terus berinovasi dan berkomunikasi dengan masing-masing peran sebagai pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah karena LKS Tripartit ini memiliki peranan krusial dalam membantu pemerintah daerah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang hubungan industrial dan Jamsostek Dinas Transmigrasi, Karmila Patasalang, menambahkan LKS tripartit adalah sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik.

Ia juga mengatakan program kerja yang terus dilakukan antara lain, melaksanakan sosialisasi tentang peraturan perundang undangan ketenagakerjaan, pemantauan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP), pemantauan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) dan Pemantauan pelaksanaan hubungan industrial.

“Kami juga terus mendorong memantau keikutsertaan program jaminan sosial tenaga kerja/jamsostek dan melakukan monitoring hubungan industrial di tingkat pekerja, buruh dan perusahaan, tentang pengupahan, PKB, PP, THR, K3, PHK,“ tandasnya. (Adv)

Related posts