Transformasi Digital: Kota Gorontalo Terapkan Sertipikat Tanah Elektronik

Ismail Madjid saat membeikan sambutan pada kegiatan Launching Sertipikat Elektronik oleh kantor Pertanahan Kota Gorontalo (Foto: Humas Pemkot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai langkah menuju , dengan merubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik, yang dikenal sebagai Sertipikat-el.

Langkah ini dilakukan seiring dengan peraturan baru yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Agenda awal pelaksanaan perubahan ini dimulai dengan acara launching, yang digelar pada Senin (10/6/2024), di Aula Kantor Pertanahan Provinsi Gorontalo. Plh Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi atas inisiatif digitalisasi ini.

Read More

“Saya sangat mengapresiasi digitalisasi ini dilakukan. Digitalisasi dan inovasi baru menjadi kunci dalam transformasi digital di sektor pertanahan demi mewujudkan layanan yang mudah dan efisien,” ujarnya.

Ismail juga menyatakan kebanggaannya atas pencapaian Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, menjadi yang pertama di Provinsi Gorontalo dalam menerapkan layanan digitalisasi sertipikat tanah.

“Semoga yang lain bisa turut menyusul capaian ini,” kata Ismail.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Provinsi Gorontalo, Erry Julaini Pasoreh, juga menggarisbawahi pentingnya peran Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengawal transformasi digital ini.

“Perkembangan teknologi sangat pesat, semua lini kehidupan mulai tersentuh dengan digitalisasi. ATR BPN merespon transformasi digital salah satunya dengan sertipikat elektronik. Kita harus mengawal bersama-sama transformasi digital ini,” pungkasnya. (Adv)

Related posts