TPI Marisa Diminta Nelayan Jadi Pusat Pembongkaran Ikan Hasil Tangkap

Anggota DPRD Pohuwato, Iwan Abay, (Foto: Zainal)

Pojok6.id (DPRD) – Anggota , , mengungkap permintaan nelayan kapal 30 GT agar tempat pelelangan ikan (TPI) Marisa jadi pusat bongkar ikan hasil tangkapan di Pohuwato. Jarak dan waktu tempuh jadi pertimbangan, jika harus membongkar di pelabuhan Tilamuta.

Iwan menyampaikan itu, usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Perikanan dan puluhan para nelayan di DPRD. Menurutnya, di Provinsi Gorontalo hanya 3 pelabuhan yang diakui pemerintah pusat. Selama ini nelayan Pohuwato melakukan pembongkaran ikan di Tilamuta.

“Di Gorontalo hanya di Gentuma, Tenda dan Tilamuta. Otomatis nelayan kita bongkarnya di Tilamuta. Biayanya luar biasa, untuk kemudahannya untuk bagaimana bongkarnya di Marisa, upaya pemerintah memohon untuk bongkar ikan di Pohuwato, Marisa,” Kata Iwan Abay, Kamis (20/7/2023).

Read More

Ia menambahkan, para nelayan tersebut juga meminta kapasitas kapal 30 GT diizinkan beroperasi melebihi jarak 12 mil laut. Di Pohuwato kapal dengan kapasitas 30 GT berjumlah 2 unit, selebihnya di bawah 30 GT.

Sebaran populasi ikan juga jadi pertimbangan, mengapa para nelayan tersebut meminta tambahan jarak wilayah operasi tangkap.

“Keluhan mereka itu di aturan baru KKP bahwa kewenangan daerah hanya 12 Mil. Faktanya daerah tangkapan mereka diatas 12 Mil,” Jelasnya.

Menanggapi itu Kepala Dinas Perikanan Pohuwato, Amrin Umar, memastikan usulan nelayan akan dipenuhi. TPI Marisa diizinkan menjadi tempat pembongkaran ikan hasil tangkapan nelayan kapal 30 GT.

Mengenai permintaan penambahan wilayah operasi diatas 12 Mil laut, Amrin mengatakan, bahwa mereka paru nelayan diminta mengikuti aturan yang berlaku.

“Pembongkaran di Tilamuta kita pindahkan ke TPI Marisa,” Kata Kepala Dinas Perikanan Pohuwato Amrin Umar. (Adv)

Related posts