GORONTALO – Sidang gugatan RT terkait SK Gubernur Gorontalo tetang pemberhentian RT dari jabatannya sebagai anggota DPRD kota Gorontalo, terus berlanjut. Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Andi Bayu Putra, Kamis (12/3/2020), menyatakan menolak gugatan RT.
Suslianto, Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo mengatakan, menurut putusan majelis hakim Gubernur Gorontalo memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentian RT sebagai anggota DPRD.
“Penerbitan SK pemberhentian oleh Gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suslianto.
Menurutnya, keputusan ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Namun pada intinya seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim.
“Pertimbangan selanjutnya, bahwa penerbitan SK pemberhentian RT tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan,” lamjutnya.
Suslianto juga menegaskan akan menerima dan siap menghadapi seluruh upaya hukum yang akan ditempuh oleh penggugat.
“Kabarnya pihak penggugat melalui kuasa hukumnya masih akan melayangkan banding, dan itu hak penggugat. Yang penting seperti sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa pengajuan banding tidak lebih dari 14 hari setelelah putusan dibacakan,” tutup Sulistianto. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo