Pojok6.id (Kriminal) – Seorang remaja berusia 20 tahun dengan identitas RSB, warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, usai dilaporkan warga terkait peredaran uang palsu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin, mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada saat RSB yang awalnya mendatangi sebuah lapak pedagang barang harian, yang beralamatkan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, untuk berbelanja.
Dijelaskan Iptu Fredy, saat berbelanja RSB mengeluarkan selembar uang kertas, dengan pecahan seratus ribu rupiah, sebagai alat tukar barang belanjaan. Merasa curiga dengan kondisi uang yang pakai oleh RSB, pemilik secara diam-diam melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kota Utara.
“Saat kami terima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan satu orang remaja yang diduga kuat menyebarkan uang palsu,” kata Iptu Fredy Yasin.
Ditambahkan Iptu Fredy, dari lokasi kejadian pihakya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah 2 lembar, dan langsung di bawa ke Mapolsek Kota Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Kota Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait motf pelaku dan apakah ada korban lain dalam kasus ini,” tutup Iptu Fredy