Tindak Lanjuti Edaran Wali Kota Gorontalo, Satpol PP Perketat Pengawasan Protkes

Pengawasan
Wali Kota Gorontalo bersama unsur Forkopimda saat rapat virtual bersama Mendagri beberapa waktu lalu. Foto: Bude

– Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo gencar melakukan pengawasan penerapan di sejumlah tempat aktivitas warga selama bulan suci ramadan.

“Kali ini kita bekerjasama dengan Satpol Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, BPBD dan Dinas perhubungan Kota Gorontalo menyisir tempat perbelanjaan seperti Karsa Utama, Gudang 27, dan Lapak Amanda,” jelas Kasatpol PP Moh. Mulky Datau saat di wawancarai usai razia.

Pengawasan yang dilakukan Satpol PP, lanjut Mulky, meliputi pemantauan penerapan protokol kesehatan berupa 3 M Plus, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Read More

“Sebagaimana edaran Wali Kota Gorontalo nomor 200/Kesbangpol/859 pemberalakuan jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, café, bilyard, karaoke, live music, gedung pertemuan dan bioskop selama bulan suci ramadan, itu yang kita awasi,” ucap Mulky.

Mulky mengatakan selama bulan suci ramdan, rumah makan, restoran dan café hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 23.00 malam.

“Mereka diperbolehkan beroperasi mulai jam 15.00 hingga jam 23.00 wita, dan baru bisa buka lagi menjelang sahur,” kata Mulky.

Sementara untuk tempat hiburan malam, karaoke, pub, bilyard dan live music sementara waktu ditutup selama bulan suci ramadan. (adv/rls)

Related posts