GORONTALO – Sebanyak 1862 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dan oplosan berhasil diamankan oleh tim terpadu operasi gabungan di wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo. Hal itu terungkap dalam Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (20/01/2020).
Ribuan liter miras tersebut diamankan di empat wilayah perbatasan, seperti perbatasan Atinggola, Taludaa, Tolinggula dan Popayato. Dua pelabuhan di Kabupaten Gorontalo Utara juga menjadi target operasi yang dilaksanakan menjelang natal 2019 dan tahun baru 2020 tersebut.
“Kami akan menyerahkan dan memberikan tugas sepenuhnya kepada TNI/POLRI untuk pemberantasan ini. Kita semuanya bertanggung jawab. Baik dari pemerintah, dari kejaksaan, dari pengadilan, dari BINDA, semuanya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Ditempat yang sama, Kapolda Gorontalo bersama Komandan Korem 133/NWB menyatakan tidak akan segan memberantas peredaran miras. Bahkan menurut keduanya, bagi anggotanya yang terlibat juga akan diberikan hukuman setimpal.
Selain 1862 liter miras, ada berbagai merk miras lainnya yang berhasil diamankan. Diantaranya Valentine 19 botol, Carlorosi 7 botol, Bar Gin 15 botol, Tanduay 1 botol, dan bir 3 botol.
Rapat forkopimda yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo ini selain membahas masalah pemberantasan peredaran miras, juga membahas masalah antrian BBM dan kesiapan menghadapi bencana alam. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo