Pojok6.id (Kriminal) – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial AA (21), yang terlibat dalam kasus pencurian di Kolam Renang Lahilote, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Pelaku diamankan pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Prof. Dr. H.B. Jassin No. 1, Limba B, Kota Selatan, saat sedang berjualan nasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, korban bernama Muhammad Kanz Antu (17), yang merupakan seorang pelajar, melaporkan kehilangan tas berisi dua unit ponsel merek Vivo Y12 dan Samsung A51, saat sedang berenang di Kolam Renang Lahilote. Tas yang diletakkan di tribun kolam tersebut diduga dicuri oleh pelaku, mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp6.000.000.
“Tim Resmob Otanaha yang mendapatkan laporan, segera melakukan penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan nomor ponsel yang digunakan oleh salah satu saksi, MIA, yang mengaku membeli ponsel dari pelaku (AA),” ungkapnya.
Selanjutnya, tim berhasil menemukan keberadaan AA, dan membawanya ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan, untuk menjalani proses hukum. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali,” tukasnya.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.