Pojok6.id (Limboto) – Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan observasi terhadap Desa Pilohayanga dan Desa Tabongo Timur dalam rangka kesiapan menjadi Percontohan Desa Antri Korupsi Selasa, (14/02/2023).
Tim Ditpermas KPK RI dipimpin Frismount Wongso mengatakan, Desa yang akan dilakukan observasi di Kabupaten Gorontalo yakni Desa Pilohayanga dan Desa Tabongo Timur.
“Dari hasil observasi ini, kami akan tentukan satu desa terpilih sebagai wakil Desa Anti Korupsi. Sehingga Provinsi Gorontalo memiliki Desa yang menjadi percontohan desa lainnya,” kata Firmount Wongso.
Setelah observasi dilakukan, Fries menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian dan akan diumumkan 22 desa dari 22 provinsi pada akhir bulan April atau Mei 2023
Dalam penilaian kami tidak mihat kelebihan atau keunggulan masing masing desa yang di observasi. Setelah observasi ini akan kami rapatkan dengan pimpinan Insya Allah April atau Mei akhir akan di tentukan 22 desa dari 22 Provinsi sebagai desa contoh anti korupsi,” tambah Fries.
“Kami meminta setiap kepala desa menyampaikan potensi yang ada. Kalau dilihat yang disampaikan oleh pak Kades cukup menggambarkan desa Pilohayanga,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menyampaikan Desa Pilohayanga dan Desa Tabongo Timur menjadi dua desa percontohan observasi KPK RI di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Diantara dua desa di Kabupaten Gorontalo ini, terpilih menjadi Desa Percontohan Desa Anti-korupsi di Provinsi Gorontalo bahkan rool model bagi desa lain dalam rangka penegakan korupsi,” ungkap Sekda Roni.
Walaupun belum terpilih, namun Roni menyampaikan minimal sudah masuk empat besar dari sekian desa di Provinsi Gorontalo menjadi suatu kebanggakan bagi desa tersebut.
“Belum terpilihnya di tingkat nasional, komitmen dalam pencegahan korupsi ditingkat desa terus dimaksimalkan, maka program dan anggaran desa lebih tepat sasaran demi mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (adv)