Pojok6.id (Kriminal) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo kembali menyerahkan tersangka ketiga, dalam perkara dugaan korupsi Bank SulutGo (BSG) Cabang Tilamuta dengan kerugian sebesar Rp. 37 Milyar ke Kejari Boalemo, Senin (28/11/2022).
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Boalemo Briptu Juanda S. Pano, meyampaikan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka tersangka ketiga, dengan inisial EP, dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo senilai 37 Milyar telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boalemo.
“Tersangka EP berkasnya sudah rampung untuk di tahap 1 atau diserahkan ke JPU sehingga berdasarkan Surat Pengantar Tahap I Nomor : B/43/XI/Res.3.3/2022/Reskrim, Tanggal 28 November 2022, berkas tersangka EP diserahkan ke JPU,” kata Briptu Juanda.
Tersangka diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, yakni dalam bentuk melawan hukum menyalah gunakan kewenangan pada proses pemberian fasilitas kredit KMK – standby loan tahun 2015 s/ 2017 di PT. Bank Sulutgo Cabang Tilamuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 UU Tipidkor No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Tipidkor No 31 THN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspsi.
Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani mengatakan, setelah diserahkannya berkas perkara atas tersangka EP maka tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sulutgo yang bernilai 37 M sudah menjadi 3 orang.
“Dan tersangka EP, penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Boalemo tinggal menunggu dari pihak JPU apa berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi,” kata Deddy.
Sebelumnya, ada 2 tersangka yaitu ET dan RM telah diserahkan ke JPU atau di tahap II.