GORONTALO UTARA – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Matran Lasunte, menyatakan sepakat dengan usulan penambahan aturan Kementerian Perdagangan No.15 tahun 2013 yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Gorontalo Utara kepada Ombudsman.
Namun tak hanya itu saja, Matran juga menginginkan agar Dinas Pertanian Gorontalo Utara dapat juga memantau ketimpangan persoalan data rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) yang ada di masyarakat.
“Salah 1 solusi terpenting juga adalah mencocokkan data yang ada di RDKK yang diterima Dinas dengan keadaan yang sesuai di lapangan,” ungkap Matran, saat dimintai pendapat via telepon, Sabtu malam (8/5/2021).
Politisi PPP itu juga menambahkan, dengan adanya kewenangan rekomendasi dari Dinas Pertanian yang mereka ajukan, dirinya menginginkan agar Dinas Pertanian dapat melakukan pengawasan baik data maupun pendistribusian.
“Karena dengan penambahan jumlah pengecer bersubsidi, ini juga dapat menghindari yang namanya monopoli, karena kita tidak bisa pungkiri bahwa dengan adanya kekuasaan individu dalam penyaluran ini, akan berdampak pada masyarakat yang entah akan dibawa untuk kepentingan politik dan lain sebagainya. Mengingat juga ditiap kecamatan itu pengecernya hanya 1,” jelas Matran.
Terakhir kata Matran, hal ini juga dapat di konfirmasi kepada masyarakat untuk tidak selalu bergantung pada pupuk bersubsidi saja. (Suk)