Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa meluruskan tudingan PT Apro Megatama soal proyek Andalas. PT Apro sebagai salah satu peserta yg mengikuti tender menilai ada praktik yang tidak sehat dalam proyek tersebut.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sultan Kalupe menjelaskan, proses pengadaan paket rekonstruksi jalan Prof. Dr. John A. Katili mendapatkan monitoring dan evaluasi berdasarkan Sprin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dan Kajati Gorontalo. Tujuannya setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu berdasarkan aturan.
“Prosedur dan tahapan evaluasi dokumen penyedia dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen pemilihan penyedia nomor 03/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 15 februari 2022 dan dokumen perubahan nomor 03.add/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 21 februari 2022 yang berpedoman pada perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” kata Sultan.
Pihaknya mengaku sudah menerima surat aduan dari PT Apro Megatama pada Jumat kemarin. Surat tersebut sedang dicermati dan didiskusikan kelompok kerja (Pokja) dan akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan APH.
Evaluasi dokumen penyedia, lanjut Sultan, merupakan domain dari Pokja. Jika ada koreksi dari masyarakat, Biro Pengadaan akan mengevaluasi dengan pelibatan semua unsur.
“Setelah itu kami akan mengundang perusahaan yang keberatan untuk kami sampaikan hasil konsultasi dan koordinasi. Prinsipnya, kami bekerja sesuai aturan dan terpenting kami ingin pekerjaan ini bisa segera terlaksana tanpa ada pihak pihak yang merasa dirugikan,”pungkasnya. (adv)