GORONTAO – SK Pemberhentian yang ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov, Ridwan Hemeto, melalui jumpa pers.
Ridwan Hemeto didampingi dua kuasa hukum Gubernur Gorontao, Salahudin Pakaya dan Susliyanto saat menggelar jumpa pers yang digelar di Media Centre Kantor Gubernur Gorontalo, Senin (28/10/2019).
Ridwan mengatakan, dalam pengambilan keputusan Gubernur Gorontalo selaku perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah, tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku dan tetap berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri.
“Gubernur dalam mengeluarkan SK Pemberhentian anggota DPRD memiliki kewenangan dan telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota,” kata Ridwan.
Terkait status hukum Risman Taha, lanjut Ridwan, saat ini bukan lagi terdakwa tapi terpidana. Hal ini berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 1174K/Pid.Sus/2018.
“Hal ini dibuktikan pula dengan adanya upaya hukum Peninjauan Kembali, yang sempat diajukan oleh Risman Taha atau Kuasa Hukumnya. Meskipun PK tersebut akhirnya dicabut. Karena pada prinsipnya, upaya PK dapat diajukan hanya pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Ridwan menambahkan, pada prinsipnya pemerintah provinsi telah melaksanakan tahapan yang diwajibkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika ada pihak yang merasa keberatan atas terbitnya SK tersebut, maka tersedia ruang yang konstitusional untuk memperoleh keadilan,” tutupnya. (idj)