Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, DPRD Gorut Gelar Rapat Paripurna

Terkait Ranperda
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra M. Datau. (Foto; Istimewa)

Pojok6.id (Gorut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 1 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Senin (25/7/2022).

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Deisy Sandra M. Datau, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Gorontalo Utara nomor 1 tahun 2019, dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat telah memenuhi ketentuan (Kuorum).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gorontalo Utara, , juga telah membacakan nota pengantar dan menyampaikan dokumen rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 tersebut, kepada Ketua DPRD dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir.

Read More

Bupati Gorontalo Utara berharap, rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kiranya dapat segera disepakati bersama, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah provinsi sebagai bahan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, dapat segera disepakati bersama untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada pemerintah provinsi sebagai bahan evaluasi, sebagaimana ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan dengan peraturan daerah,” ungkap Thariq Modanggu saat membacakan nota pengantar.

Masing-masing perwakilan fraksi DPRD Gorontalo Utara juga telah menyampaikan pandangan umum terkait hal tersebut. Kendati demikian, dokumen rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 tersebut disetujui oleh seluruh fraksi untuk diterima dan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related posts