GORONTALO – Terkait masalah hutang piutang Adhan Dambea (AD) sebesar Rp. 100 juta, pihak pengacara Rusli Habibie telah melayangkan somasi. Hal tersebut dilakukan karena hingga saat ini, AD belum melakukan pembayaran terkait hutang tersebut.
“Rabu tanggal 20 Januari 2021, saya selaku kuasa hukum bapak Rusli Habibie telah melayangkan Somasi/Peringatan kepada bapak Adhan Dambea terkait dengan adanya hutang atau pinjaman yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari bapak Adhan Dambea,” ucap Suslianto.
Susliyanto menjelaskan, isi somasi yang dilayangkan tersebut intinya memberikan peringatan ke AD agar segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pinjaman tersebut.
“Somasi ini untuk memberikan peringatan kepada pak AD, karena belum diketahui kapan pinjaman tersebut akan dikelmbalikan,” lanjutnya.
Somasi ini, lanjut Suslianto, merupakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum nantinya akan berlanjut ke ranah selanjutnya.
“Sehingga sangat diharapkan agar yang bersangkutan beritikad baik. Untuk segera melaksanakan atau melakukan pembayaran hutang atau pinjaman tersebut. Karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terkait dengan pembayaran hutang atau pinjaman tersebut,” paparnya.
Suslianto juga memberi tenggang waktu sampai 7 hari setelah AD menerima surat tersebut untuk melakukan pembayaran.
“Sudah diterima langsung oleh pak Adhan. Kami mengantarnya dirumahnya langsung. Kami menunggu 7 hari setelah surat somasi di terima untuk pembayaran. Jika tidak kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (**)