Pojok6.id (Pohuwato) – Kejaksaan Negeri Pohuwato mengungkap pemeriksaan sementara dalam kasus dugaan korupsi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa. Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo membeberkan, sementara ini yang ditemukan sekitar 173 juta rupiah.
“Saya belum sempat periksa, saya tidak bisa bicara lebih jauh, kurang lebih173 juta. Sementara seperti itu dari beberapa item pekerjaan,” Ujar Endi Sulistiyo, saat diwawancara awak media, Selasa (30/8/2022).
Endi menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah warga Buntulia Barat, yang mengatasnamakan aliansi Amanat Penderitaan Rakyat atau Ampera. Kejaksaan Negeri Pohuwato kata dia akan mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dalam kurun waktu secepatnya.
“Bicara waktu kami bicara secepatnya,” Ungkapnya singkat.
Kepada awak media, Endi mengungkapkan bahwa dugaan korupsi yang ada di Desa Buntulia Barat terdapat di beberapa kegiatan. Meski begitu, pihaknya menerangkan bahwa temuan ini masih bersifat sementara dan pemeriksaan masih terus dilakukan.
“Progres terakhir adanya LHP yang baru yang sudah kami terima, dan sudah melakukan pengumpulan data-data. Kegiatannya di LHP ini banyak, artinya kita tetap tindaklanjuti perkara ini,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo memberikan pernyataan pers. Kantor Kejari Pohuwato didatangi oleh masa aksi aliansi Amanat Penderitaan Rakyat atau Ampera. Mereka mendesak penyelesaian kasus dugaan korupsi di desa Buntulia Barat.
Kedatangan massa aksi Ampera di kantor Kejarisekitar pukul 14.00 Wita yang kemudian meminta audiensi langsung di ruang kerja Kajari Endi Sulistiyo. Audiensi baru selesai sekitar pukul 16.30 Wita. Pihak kejaksaan meminta agar warga bersabar menunggu hasil akhir pemeriksaan kasus hingga tuntas.