GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengingatkan kepada anak buahnya untuk tidak mempermainkan dana bantuan sosial (Bansos). Hal itu disampaikan saat memberikan pembinaan kepada para pejabat di lingkungan Dinas Sosial, perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Rumah Jabatan, Senin (25/1/2021).
“Jangan main main dengan bansos, banyak pejabat yang terkena hukum karena bansos. Jangan berbisnis dengan rakyat. Harganya Rp8.000 ya Rp8.000 jangan dibikin Rp10.000 dan harus ada daftar harga dari Perindag. Harus jelas beli di mana dan semua harus non tunai biar ada buktinya,” kata Gubernur Rusli usai pertemuan.
Lebih lanjut Rusli menjelaskan, bantuan sosial harus memberikan dampak kepada masyarakat. Tidak saja kepada penerima, tetapi juga para petani dan nelayan, pengusaha serta UKM lokal Gorontalo. Setiap komponen bantuan sosial harus dibeli dari dalam daerah selama barangnya tersedia.
“Harus mengutamakan produk dalam daerah. Beli mie instan saya larang, beli ikan kaleng saya larang karena itu produk pabrikasi. Bukanya saya tidak setuju, tapi lebih menguntungkan kalau beli langsung dari nelayan dan petani,” imbuhnya.
Hal lain yang menjadi penekanan yakni tentang ketersediaan data base penerima bantuan pangan bersubsidi yang dikemas ke dalam program Bakti Sosial NKRI Peduli. Data penerima harus jelas berdasarkan NIK serta tidak menerima bantuan lain sejenis baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten/kota.
“Contohnya di satu desa ada 1.000 orang. Mana yang dapat bantuan PKH, itu keluarkan. Mana yang dapat bantuan dari kabupaten dan sebagainya. Biar jelas penerimanya. Saya juga sampaikan tadi taruh petugas satu orang di tiap kecamatan yang tugasnya mendata warga kurang mampu. Mana yang sudah meninggal, pindah domisi dan sebagainya,” tegasnya.
Bantuan pangan bersubsidi dibagikan secara bergilir di tiap kecamatan. Bantuan terdiri dari delapan item bahan pokok yakni beras lima kg, minyak goreng satu liter, gula pasir satu kg, telur 10 butir. Selain itu ada juga rica, bawang merah dan bawang putih masing-masing setengah kg serta ikan segar satu kg. (adv)
Sumber: Kominfo Provinsi Gorontalo