Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, kembali menerima perbaikan kedua dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Salahuddin Pakaya – Vicky Prasetyo, Rabu (17/7/2024).
Penyampaian dokumen perbaikan syarat dukungan bapaslon perseorangan tersebut, diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, didampingi Anggota, Iwan Dolongseda, Iskandar Ibrahim, Dian Pakaya, dan Usman Dunda, serta disaksikan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, bertempat di gedung C kantor KPU Kabupaten Pohuwato.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan bahwa Bapaslon Perseorangan (Salahudin-Vicky) telah memasukkan dokumen dukungan perbaikan pada pukul 23.49 Wita, Rabu 17 Juli 2024.
Firman menambahkan, Untuk dokumen perbaikan tersebut Bapaslon Salahudin – Vicky kembali memasukkan dokumen dalam bentuk fisik, yang sebagian belum terunggah kedalam Silon. Dimana dalam ketentuan, bapaslon yang melakukan perbaikan diberikan waktu 3×24 jam, untuk menginput kembali perbaikan dokumen dukungan ke Silon.
“Jadi tadi sudah dihitung, lalu kemudian akan diinput kembali ke Silon oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Kata Firman, sesuai dengan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 11.147, maka Bapaslon perseorangan harus memasukkan kembali dokumen perbaikan minimal sejumlah kekurangan saat proses perbaikan kedua dilakukan.
“Mereka (Salahuddin – Vicky) harus memasukkan minimal sejumlah kekurangan, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan,” ungkapnya.
Untuk verifikasi administrasi dokumen perbaikan Bapaslon Perseorangan, masih kata Firman, KPU Kabupaten Pohuwato akan melakukannya selama 10 hari kedepan, sejak tanggal 18 sampai 28 Juli 2024.
“Kemudian akan di plenokan kembali hasil Vermin, apakah dia memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kalau memenuhi syarat, bisa lanjut ke Verfak, kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa lanjut,” pungkasnya.