Terima Aduan Warga Soal Akses Jalan di Perumahan Misfala, Dekot Gorontalo Gelar RDP

RDP Komisi III DPRD Kota Gorontalo terkait aduan masyarakat terhadap permasalahan akses jalan yang menghubungkan jalan perumahan misfala rasaindo dengan sebidang tanah warga An. Nurdin Bokings. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/10/2025). Dalam RDP itu, Komisi III DPRD Kota Gorontalo menerima aduan warga terkait permasalahan akses jalan, yang menghubungkan jalan di perumahan Misfala Rasaindo, dengan sebidang tanah milik warga atas nama Nurdin Bokings.

Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo menyampaikan, bahwa rapat ini dilaksanakan karena adanya surat permohonan dari masyarakat, yang bernama Nurdin Bokings, dimana dirinya meminta untuk bisa dimediasi terkait dengan sebidang tanah yang ada di dekat perumahan Misfala.

“Jadi sebelum membeli tanah itu, beliau sudah konsultasi dengan pihak developer, untuk meminta akses jalan, dan pihak developer menyatakan memberikan izin, namun setelah dibayar, pihak Nurdin tidak dikasih akses jalan, padahal itu satu-satunya akses untuk menuju kesana,” ungkap Ariston.

Read More

Ia menjelaskan, bahwa hal ini sudah dimediasi melalui kelurahan, kemudian juga sudah dimediasi di kecamatan, namun tetap saja tidak menapatkan jalan keluar. Menurutnya adanya masalah ini bukan hanya berpengaruh kepada pihak Nurdin saja, akan tetapi juga berpengaruh juga pada penduduk yang ada di sekitarnya.

“Penghuni perumahan tidak memberikan izin karena alasan keamanan, dan pihak Nurdin bersedia dengan solusi tembok yang ada dirobohkan dan diganti dengan pagar rel besi, namun hal tersebut juga tidak mendapatkan kesepakatan,” ujarnya.

Olehnya, pada kesimpulan tersebut, kata Ariston, Komisi III Dekot meminta agar dilakukan mediasi lebih lanjut, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, pihak developer dan masyarakat, serta masyarakat yang mengadu, untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik.

“Kami meminta kepada pihak pemohon untuk mensosialisasikan bahwa tanah ini tidak digunakan untuk berbisnis, karena isu yang beredar bahwa tanah ini akan digunakan untuk lahan pekuburan, makanya kami meminta kepada pihak pemohon, pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk menyosialisasikan tanah ini akn dibangun untuk perumahan,” jelasnya.

Selain itu, melalui kesempatan itu pihaknya juga meminta kepada pengadu yakni Nurdin Bokings, untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat penghuni perumahan Misfala Rasaindo. (Adv)

Related posts