Pojok6.id (Gorontalo) – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024 di daerah sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berdomisili di Bandung, Penjagub Ismail bersama istri Fima Agustina hanya mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden, bertempat di TPS 001 di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (14/2/2024).
DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu dan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain. Peraturan sesuai aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Meski lahir dan besar di Gorontalo, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kemenaker RI itu terdata sebagai pemilih di Bandung, Jawa Barat tempat ia tinggal sebelum ditunjuk sebagai Penjagub. Itulah sebabnya Ismail Pakaya dan istri Fima Agustina hanya berhak mencoblos kertas suara Capres-Cawapres.
Selain DPTb, terdapat dua kategori pemilih lain yang dapat memilih di TPS diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih yang terdata KPU dari data pemilih yang telah dimutakhirkan. Kemudian Daftar Pemilih Khusus yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.