Pojok6.id (Peristiwa) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo resmi memutuskan, terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan (RB), dinyatakan terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Ahmad Paten Sili, dalam Sidang Putusan Kasus Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (15/10/2024), di Pengadilan Negeri Tipikor & PHI Gorontalo Kelas I A.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa terdakwa Rifadli Bahsuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana yang didakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer maupun dakwaan sekunder.
“Alhamdulillah putusan hari ini, bahwa pak Rifadli Bahsuan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo, dan dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan maupun dituntut kepada klien kami,” ucap Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan, Ardi Wiranata Arsyad.
Ia mengatakan, dengan berakhirnya pembacaan putusan oleh pengadilan, maka kliennya dinyatakan bebas atas unsur dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya itu.
“Ketika mereka tidak menerima atas putusan yang disampaikan oleh pengadilan, itu hak mereka. Namun pada prinsipnya, kami menyatakan menerima dari putusan ini dan menyampaikan terima kasih terhadap hukum yang telah berlangsung oleh di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan penahanan Kepala Dinas PU Kota Gorontalo, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi SPAM Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Tahun Anggaran 2022.