Tegaskan Nyatakan Pasangan AIR Penuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU Kota Gorontalo

Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo terpilih saat menggelar rapat koordinasi internal bersama jajaran KPU Kota Gorontalo. Foto: Humas KPU Kota

Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo dengan tegas menyatakan pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel memenuhi syarat, untuk melanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual (Verfak). Hal itu sesuai hasil verifikasi administrasi yang disampaikan pada rapat rekapitulasi yang berlangsung pada 31 Mei 2024 lalu.

Terkait status Adhan – Indra, Ketua , Mario Nurkamiden, mengatakan bahwa KPU Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pendukung Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Adhan Dambea-Indra Gobel, dinyatakan memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi administrasi dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, dituangkan berita acara nomor 143/PL.02.2-BA/7571/1/2024 pada Jumat 31 tahun 2024,” ungkap Mario.

Read More

Penjelasan ini disampaikan KPU Kota Gorontalo, untuk meluruskan informasi yang dirilis media online suaranet24.com, yang berjudul KPU Kota Gorontalo Tunda Verfak Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, Pasangan “Adhan-Indra” status BMS tertanggal 3 Juni 2024.

Ia juga menambahkan, pelaksanaan Verifikasi Faktual syarat dukungan calon perseorangan, mengalami penyesuaian tahapan dan jadwal. Hal itu merujuk Surat Dinas KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei. Surat dinas yang bersifat Segera itu menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal.

“Poin 4 huruf b dalam surat dinas tersebut menjelaskan pasangan calon yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat,” ujar pungkas Ketua KPU termuda itu.

Related posts