Tarif dan Pelayanan PDAM Yang Kurang Baik, Warga Suruwadang Mengadu ke DPRD

Tarif
Ketua Komisi II DPRD kabupaten Blitar Idris Marbawi Adakan rapat dengar pendapat pelanggan PDAM dengan direksi PT. PDAM terkait kenaikan tarif progresif dan peningkatan pelayanan. Foto: istimewa

– Warga Desa Suruwadang, Kecamatan Kademangan mendatangi kantor DPRD , Jumat (5/2/2021), untuk menyampaikan keluhan terkait naiknya tarif , setelah pengaduan ke pihak terkait tidak membuahkan hasil yang baik. Warga minta dipertemukan dengan pihak direksi PDAM untuk mencari jalan keluar terbaik.

Rombongan perwakilan warga Suruwadang diterima Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi beserta jajarannya, juga dihadiri Direktur PDAM Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko dan Kabag Perekonomian Kabupaten Blitar, Heru Pujiono.

Rofi Yadifun, salah satu perwakilan dari pelanggan PDAM Suruh Wadang menyampaikan bahwa setelah menerima edaran terkait kenaikan , ia merasa sangat berkeberatan karena naiknya tarif hingga mencapai 100 persen.

Read More

“Saat mengecek tagihan pemakaian air pada awal bulan ini, kenaikannya antara 90 sampai 104 persen. Kenaikan membuaat roda perekenomian akan terganggu. Apalagi dimasa pandemi covid-19. Karena pelanggan PDAM di Suruh Wadang ini mayoritas adalah pelanggan rumah tangga, yang mayoritas kegiatan usahanya peternakan yang berbasis UMKM.”

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa di wilayah Suruh Wadang sebenarnya turun tarif, dari 6000 flat kemudian di progresif menjadi 4.880, sedangkan untuk kegiatan sosial yakni 3200 per meter kubik.

“Dari awal kita sepakat, bahwas tarif bisa turun, tetapi dengan perimbangan subsidi silang yang mampu menanggung yang tidak mampu,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi mengatakan, dalam hearing ini sudah ada kesepakatan antara warga dengan Direktur PDAM dan Bagian Perekonomian Kabupaten Blitar.

“Intinya, sepakat untuk meninjau kembali soal tarif dasar PDAM progresif,” ungkapnya. Disamping juga semua diatur dalam Perbup, juga ada kategori tarif kesepakatan.

Idris berharap para pihak menemukan kesepakatan sebelum 15 Februari 2021 dan akan ada pertemuan semua pihak untuk menentukan celah-celah perubahan dan keberatannya. (adv/Prm)

Related posts