Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo telah diputuskan. Penetapan UMP itu ditandai dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 350/15/X/2019 tentang penetapan UMP tahun 2020. Pembayaran UMP yang telah ditetapkan Gubernur akan berlaku pada 1 Januari 2020.