Aktivitas tempat ibadah dan pasar tradisional di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) segera akan dibuka kembali pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III dengan ketentuan protokol kesehatan.Dibukanya kembali aktivitas pasar maupun tempat ibadah itu terungkap saat Bupati Gorut, Indra Yasin mengelar rapat Forkopimda di ruang Tinepo, Selasa (02/06/2020).