Ramli juga mengatakan, bagi parpol atau calon anggota DPD juga bisa menerima sumbangan lebih dari yang ditentukan, namun dengan tiga syarat.
Ramli juga mengatakan, bagi parpol atau calon anggota DPD juga bisa menerima sumbangan lebih dari yang ditentukan, namun dengan tiga syarat.