Komitmen pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 terus digencarkan. Terbaru, warga Gorontalo yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp500 ribu.