Disatu sisi Provinsi Gorontalo angka penyebaran virus Covid-19 secara nasional berada diperingkat ke 3, setelah Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan. Untuk itu penerbitan Perda tentang penegakan protokol kesehatan yang bisa menjadi payung hukum untuk menindak pelanggar, bisa segera dibahas.