Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, Ikbar AT Salam mengungkap bahwa masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Pohuwato berlangsung selama 5 tahun kedepan. Semasa itu, masing-masing guru akan dipenuhi semua hak dalam bertugas termasuk kenaikan pangkat.