Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 untuk gelombang III di Kabupaten Gorontalo Utara mengalami penundaan.Hal itu mengacu pada surat ederan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa Pilkades secara umum dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan ditunda.