Lemahnya penegakan Hukum Llingkungan menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada langkah- langkah tegas untuk menerapkan norma dan kaidah hukum yang berlaku, salah satunya dengan ancaman sanksi baik Pidana, Perdata, maupun sanksi Administratif.