Menurut Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, maka dilakukan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Indonesia, tetapi ternyata dalam upaya legalitas hak atas tanah tak sedikit membuka peluang yang menimbulkan celah terjadinya kejahatan yang disengaja maupun tidak.