Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia No SE 33 Tahun 2021, berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal tahun 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia No SE 33 Tahun 2021, berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal tahun 2021.