Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permen ATR/BPN nomor 19 tahun 2021, tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 19 tahun 2021.