Peristiwa

KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Harta sebelum Batas Waktu

KPK mengimbau penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan periodik, yaitu 31 Maret 2020. Per 20 Februari 2020 tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90%. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor.