Aturan karantina untuk sapi yang akan dikirimkan ke luar daerah diberlakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo. Aturan karantina dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Selama masa 14 hari karantina, sapi akan diawasi kesehatannya oleh petugas balai karantina.