Pojok6.id (Opini) – Pemilu (Pileg, Pilpres dan Pilkada) akan diselenggarakan dI tahun 2024 sebagaimana Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016, yang direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.