Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) menggelar apel kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut. Apel dilakukan untuk menindaklanjuti surat hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nomor 02.B/LHP/XIX/GOR/2020 tentang penataan aset belum tertib.