Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) di tahun 2022 nanti mengusulkan dua desa di wilayahnya untuk menjadi lokasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) ke Kementeriaan Sosial RI. Rencananya PKAT itu berada di Desa Iloheluma, Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati, Kecamatan Monano.