Adnan juga menjelaskan, dalam PKPU No 13 tahun 2020 pasal 88 telah mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang apabila bagi setiap pasangan calon tidak mematuhi protokol kesehatan. Maka akan dikenakan sanksi administrasi oleh Bawaslu.
Adnan juga menjelaskan, dalam PKPU No 13 tahun 2020 pasal 88 telah mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang apabila bagi setiap pasangan calon tidak mematuhi protokol kesehatan. Maka akan dikenakan sanksi administrasi oleh Bawaslu.