Menurutnya, jika mengacu dari Perbup no 11 Tahun 2020, semua pelayanan kesehatan hewan harus memiliki surat ijin atau surat ijin praktek dari Dokter hewan.
Menurutnya, jika mengacu dari Perbup no 11 Tahun 2020, semua pelayanan kesehatan hewan harus memiliki surat ijin atau surat ijin praktek dari Dokter hewan.