Ramli juga mengatakan, bagi parpol atau calon anggota DPD juga bisa menerima sumbangan lebih dari yang ditentukan, namun dengan tiga syarat.
Tag: LPSDK
Batas Pemasukan LPSDK Tanggal 2 Januari 2019
“Diharapkan seluruh partai politik dalam membuat laporan (dana kampanye) sesuai dengan juknis yang ada di KPU,” kata Lapandri.