Saat di konfirmasi, Kepala Desa Molosipat, Roni Ismail membenarkan adanya masalah tersebut. Ia mengatakan peniadaan layanan di kantor desanya telah dilaporkan secara resmi ke pemerintah daerah melalui surat nomor 005/DM-86/III/2022, perihal keberatan atas penolakan APBDes Desa Molosipat tahun 2022 oleh Dinas PMD Kabupaten Pohuwato.